Syarat Keanggotaan

Berdasarkan ketentuan dalam AD/ART FSPPH mengenai keanggotaan FSPPH diatur sebagai berikut :

(1) Anggota Federasi adalah Deklarator FSPPH.

(2) Serikat Pekerja lain di lingkungan Hulu Pertamina yang telah tercatat di Instansi Ketenagakerjaan dapat diterima keanggotaannya setelah disetujui oleh Presidium.

(3) Sifat keanggotaan Federasi adalah stelsel aktif.

(4) Federasi menjamin otonomi Serikat Pekerja yang menjadi Anggota Federasi dalam urusan internal masing-masing.

(5) Tatacara penerimaan anggota baru diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

 

Tata Cara Pendaftaran Anggota

(1) Tata cara pengajuan permohonan keanggotaan Federasi dilakukan secara tertulis oleh Ketua Umum Serikat Pekerja di Lingkungan Pertamina Hulu/Subholding Upstream, yang berkeinginan menjadi Anggota Federasi ditujukan kepada Presidium Federasi; dengan dilampiri salinan Tanda Bukti pencatatan Serikat Pekerja dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, salinan AD/ART, Susunan Pengurus yang masih berlaku, Jumlah keanggotaan dan fotokopi KTP Ketua Umum.

(2) Presidium Federasi dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima surat permohonan tersebut, segera mengadakan musyawarah Presidium dan Perangkat Pengurus Federasi untuk membahas permohonan keanggotaan yang diajukan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja tersebut; dan memberitahukan hasilnya (diterima/ditolak) secara tertulis kepada pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diputuskan.

(3) Permohonan keanggotaan Serikat Pekerja yang diterima menjadi Anggota Federasi harus menandatangani surat pernyataan bahwa sebagai Anggota Federasi harus tunduk dan patuh kepada AD/ART Federasi maupun peraturan-peraturan Federasi lainnya dan menjunjung tinggi nama baik dan kode etik Federasi.

 

Berakhirnya Keanggotaan

(1) Keanggotaan Federasi dinyatakan berakhir apabila mengundurkan diri (dalam bentuk pengajuan surat pengunduran diri), dan atau Serikat Pekerja yang bersangkutan dinyatakan bubar oleh Pengadilan atau membubarkan diri.

(2) Rapat Koordinasi Federasi akan membahas pengunduran diri tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima surat pengunduran diri dan memberitahukannya secara tertulis kepada pemohon yang mengundurkan diri.

(3) Anggota yang diterima pengunduran dirinya wajib menjaga kerahasiaan, kehormatan, dan nama baik Federasi; dan jika melanggar akan dituntut melalui pengadilan.