Aspirasi

Penyerapan aspirasi pekerja/Anggota FSPPH dilakukan melalui jajak pendapat dan kajian strategis yang dilakukan oleh masing-masing SP, kemudian dibahas dalam Musyawarah Presidium & Pengurus FSPPH yang diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat, dan apabila tidak tercapai mufakat maka dilakukan suarat terbanyak sesuai tatacara yang diatur dalam AD/ART FSPPH. In paralel, Badan Pertimbangan Organissi (BPO) juga melakukan kajian yang dituangkan dalam memorandum pertimbangan yang ditujukan kepada Presidium FSPPH demi kemajuan Federasi.