Hak Anggota FSPPH :
(1) Memiliki hak bicara dan hak suara dalam dalam Musyawarah dan atau rapat rapat Federasi.
(2) Dipilih dan/atau memilih Ketua dan Wakil Ketua Federasi dalam hal menentukan urutan setiap tahunnya dan disahkan dalam Musyawarah Nasional Federasi.
(3) Dipilih sebagai pengurus Federasi.
(4) Mengikuti kegiatan-kegiatan Federasi.
(5) Menerima manfaat atas hasil-hasil perjuangan Federasi.
Kewajiban Anggota FSPPH:
Anggota Federasi memiliki kewajiban-kewajiban:
(1) Menjaga nama baik pribadi dan organisasi dimanapun berada.
(2) Menjaga dan menjunjung tinggi semangat senasib sepenanggungan diantara sesama Anggota Federasi.
(3) Menjalankan semua keputusan-keputusan yang telah disepakati dalam Musyawarah maupun rapat rapat Federasi.
(4) Membayar iuran dan kontribusi-kontribusi lainnya yang disepakati dalam Musyawarah atau Rapat Federasi.
(5) Aktif dalam kegiatan-kegiatan Federasi yang telah disepakati bersama.